Fokus Penyelamatan SDA, Kejagung Periksa & Geledah Perusahaan yang Menambang di Areal Hutan Lindung

foto dari adhyaksa digital

Sulutreview.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali melakukan gebrakan dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu apalagi mengenai kepentingan hajat hidup orang banyak.

Terkini, Bidang Pidana Khusus kembali melakukan Penyidikan terkait Kegiatan Tata Kelola Usaha Nikel tahun 2013 sampai dengan 2025 yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Sulawesi Tenggara.

Penambangan Nikel tersebut diataranya dilakukan diareal kawasan hutan lindung dan sejumlah perusahaan melakukan penambangan tidak sesuai dengan ketentuan IPPKH serta penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Kapus Penkum Kejaksaan Agung Pak Anang Supriatna saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, menurutnya Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan disejumlah tempat, termasuk disejumlah perusahaan dan telah melakukan pemeriksaan kepada 34 orang saksi secara marathon.

Kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum maupun penerimaan sejunlah uang maupun fasilitas lainnya yang diterima oleh sejumlah Oknum dari sejumlah perusahaan tambang nikel atas kegiatan atau aktifitas pertambangan di areal kawasan hutan Lindung tersebut.

Fokus Kejaksaan dalam penyelamatan sumber daya alam serta menjaga Lingkungan hidup agar tetap berkelanjutan bagi masyarakat sejalan dengan amanat Presiden Prabowo untuk menjamin terjaganya ekosistem Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *