Manado  

Dalam Tuntutan Jaksa Sebut Hein Arina Tidak Terbukti Memperkaya Diri Sendiri

Manado, Sulutreview.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pendeta Hein Arina dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/11/2025).

Dalam surat tuntutannya, JPU tidak menuntut Pdt. Hein Arina dan empat terdakwa lainnya bersalah berdasarkan Dakwaan Primer, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

JPU dalam tuntutannya menyimpulkan bahwa Pdt. Hein Arina, meskipun melakukan tindakan yang melanggar prosedur atau menyimpang, tidak terbukti secara langsung menggunakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri (misalnya, masuk ke rekening pribadinya) atau memperkaya orang lain dengan niat jahat.

JPU kemudian beralih ke Dakwaan Subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menuntut Pdt. Hein Arina terbukti bersalah berdasarkan pasal ini.

Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan” untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
JPU berhasil membuktikan bahwa Pdt. Hein Arina, dalam kapasitasnya sebagai pejabat atau pemegang jabatan di Sinode GMIM, menyalahgunakan kewenangan atau kedudukannya, khususnya dalam pengelolaan dana hibah.

Dalam konteks Pasal 3, JPU meyakini adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan wewenang tersebut, yang tujuannya adalah untuk menguntungkan suatu pihak dalam hal ini, lebih cenderung ke organisasi/korporasi, bukan keuntungan pribadi.

Keputusan JPU untuk menuntut di dakwaan subsider menunjukkan bahwa perbuatan pidana yang diyakini terbukti adalah pelanggaran prosedural dan penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara, bukan tindak pidana korupsi yang dilandasi niat jahat untuk memperkaya diri sendiri.

Meskipun lolos dari dakwaan korupsi murni (Pasal 2), Pdt. Hein Arina dan empat terdakwa lainnya tetap dituntut 18 bulan penjara karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama, yang terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 3 UU Tipikor.

Penasehat Hukum (PH) Pdt Hein Arina Eduard Manalip, S.H, M.H ketika diwawancarai usai persidangan berharap majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang sesuai. Menurut manalip pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU sangat jelas kliennya tidak pernah menikmati sepeserpun uang Negara.

“Sebagai Penasehat Hukum kami tentunya ingin klien kami lepas atau bebas dari segala tututan yang dilayangkan oleh JPU. Apalagi klien kami tidak terbukti menikmati uang Negara,” ujar Manalip.

Untuk agenda sidang berikutnya pemasukan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *