Manado  

Mantan Wakil KPK Alexander Marwata Menilai Kasus Dana Hibah GMIM Kesalahan Administrasi

Minut, Sulutreview.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua periode 2015-2024 dan mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadi salah satu dari 3 ahli yang dihadirkan oleh 5 terdakwa pada sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (6/11/2025).

Alexander Marwata dalam pandangan hukumnya kesalahan administrasi, dalam hal ini proposal dana hibah, tidak berarti ada perkara korupsi.

“Jika proposal dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diminta, namun tujuan untuk kepentingan umum tercapai dan tidak menguntungkan diri sendiri, maka tidak ada korupsi,” kata Alexander Marwata.

Sebut Alexander Marwata, syarat administrasi penting dalam penyaluran dana hibah. Tapi tak mutlak.

“Contohnya dana BOS, jika tak ada biaya rehab, lantas dalam berjalannya waktu dirinya melihat ada kebutuhan itu, sementara untuk menganggarkannya lagi tak bisa, maka ia bisa memakai dana itu untuk rehab kelas,” ujarnya.

Sepanjang pengamatan Marwata, perkara korupsi di bawah dua tahun merupakan pelanggaran administratif yang dipaksakan jadi perkara korupsi.

Lanjutnya, organisasi agama berhak beroleh dana hibah dari pemerintah.

“Filosofinya pemberian dana hibah adalah wajib negara bantu lembaga keagamaan,” katanya.

Mengenai perubahan proposal yang dimasalahkan, Marwata menyebut, itu biasa saja.

“Kan anggaran bisa saja digeser,” kata Alexander Marwata.

Usai persidangan, kepada media Alexander Marwata menyampaikan bahwa inti dari pembuktian tindak pidana korupsi harus berpusat pada niat jahat dan konflik kepentingan.

“Korupsi itu adalah perbuatan yang disengaja dengan niat jahat itu dulu yang dicari. Apakah ada keinginan jahat dari para pelaku korupsi itu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi? Jadi ada konflik kepentingan di dalamnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Majelis Hakim, penasihat hukum, dan jaksa harus berupaya keras membuktikan adanya niat jahat tersebut dalam proses persidangan.

Terkait kerugian negara, Marwata menyampaikan bahwa hal itu juga harus dibuktikan secara meyakinkan. Ia menambahkan sebuah pandangan krusial mengenai kekuatan hasil audit.

“Kerugian negara itu harus juga dibuktikan. Apakah audit BPKP itu mengikat hakim? Oh enggak. Nanti dalam proses persidangan ini kalau ada data baru, hakim boleh menentukan kesalahan ekonomi,” jelasnya.

Marwata juga menyoroti aspek penggunaan dana hibah, terutama jika penggunaannya terbukti bermanfaat untuk masyarakat. Ia memberikan contoh pada penggunaan dana hibah untuk pembangunan.

“Ketika dana hibah itu digunakan untuk kepentingan umum masyarakat, sekalipun itu dari proposal itu tidak sesuai, saya bilang sepanjang masyarakat itu terlayani untuk kepentingan publik. Kalau untuk bangun gedung, gedungnya juga sudah jadi dipakai sekarang untuk ruang perkuliahan, lalu persoalannya ada dimana?” terangnya.

Prosedur lelang bukan satu-satunya jalan
menyikapi persoalan yang sering dianggap sebagai masalah administrasi, yaitu penggunaan lelang, Alexander Marwata memberikan pandangan yang menarik.

“Lelang itu bukan satu-satunya jalan untuk menetapkan atau menentukan bagaimana bangunan itu dibuat atau siapa yang melaksanakan,” ujar Marwata.

Menurutnya, tujuan akhir yang paling penting adalah apakah gedung yang dibangun memenuhi syarat dari sisi bangunan, teknis, dan harga. Ia bahkan menyebut bahwa penunjukan langsung juga tidak masalah, dan menegaskan bahwa jika lembaga negara, termasuk Inspektorat dan BPK, sudah melakukan verifikasi dan menyatakan tidak ada persoalan, maka harus dicari akar permasalahannya.

Alexander Marwata kembali menegaskan bahwa Majelis Hakim harus mendalami apakah ada aliran uang atau manfaat yang diperoleh para terdakwa, karena pada dasarnya korupsi adalah terkait dengan suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan.
(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *