Manado, Sulutreview.com – Karya inovatif dan riset dari Prof. Dr. Ir. Laurentius J.M.
Rumokoy, M.Sc., DESS sukses meraih hak paten dari Menteri Hukum Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
Prestasi membanggakan bagi insan akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini, dipersembahkan dalam bentuk Sertifikat Paten Sederhana, tentang Metode Pembuatan Liofilisat Ekstrak Curcuma yang berjudul Longa dan Curcuma Xanthorrizha.
“Menteri Hukum atas nama Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, memberikan hak atas Paten Sederhana kepada Laurentius J.M. Rumokoy bersama Wisje Lusia dan Toar Jimmy Posangi,” rinci hak paten yang diserahkan per tanggal 19 September 2025 tersebut.
Nomor Paten IDSO00011325 yang tertera dalam sertifikat secara fakta memberikan legalitas perlindungan.
“Pelindungan Paten Sederhana invensi tersebut, diberikan untuk selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Di mana Sertifikat Paten Sederhana ini dilampiri dengan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar, yakni dari invensi yang tidak terpisahkan dari sertifikat ini,” bunyi sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Sri Lastami.
Menurut Prof Rumokoy yang didampingi Ketua Pusat Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Inovasi LPPM Unsrat, Dr Flora Kalalo SH MH, invensi ini mengungkapkan tentang metode pembuatan liofilisat ekstrak curcuma longa dan curcuma xanthornzha yang terdiri dari sejumlah tahapan. Yakni menyeleksi bahan segar curcuma, mencuci bahan segar curcuma dan menghilangkan kulit bahan segar curcuma.
Kemudian menghaluskan bahan segar curcuma dengan penambahan air destilasi 1 L per 2,5 kg bahan segar dan dihasilkan pulp bahan segar, menyaring bubur (pulp), diikuti tahap menggunakan filter 200 mikro meter sehingga diperoleh filtrat curcuma, juga dilakukan sentrifugasi 3000 rpm terhadap filtrat selama 8 menit dan dilanjutkan dengan pemisahan air dan endapan, kemudian mengevaporasi cairan yang diperoleh pada suhu 4°C sehingga diperoleh liofilisat kombinasi ekstrak curcuma longa dan curcuma xanthomzha, Luopolisat yang diperoleh dari invensi ini dapat memperbaiki level antibodi IgG pada hewan BALB/c.
“Saya berharap sertifikat paten sederhana ini, punya nilai akademik dan entrepeneur sehingga nantinya jika ada pihak yang memerlukannya, agar menaati aturan sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan. Di situlah sisi penting dalam menjalankan bisnis,” ucap Rumokoy di kantor LPPM Unsrat, Senin (20/10/2025).
Diketahui, Prof Rumokoy dalam hal penelitian terbilang konsisten berkarya. Bahkan sebelumnya sudah mendapatkan hak paten. Yaitu, proses ekstraksi antibodi imunoglobulin-G kolostrum kuda lokal untuk anak kambing Neonatus (No. Paten: IDP000046750). Selanjutnya, proses ekstraksi kelenjar saliva lalat kandang (Stomoxys calcitrans) yang didominasi antigen-5 (No. Paten IDP000046853).
Prof Rumokoy juga memiliki karya ilmiah, yang dipublikasi secara luas, baik dalam maupun luar negeri.(hilda)