Manado, Sulutreview.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM 5 terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (15/10/2025). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dari 8 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketegangan mewarnai jalannya sidang ketika salah satu saksi Raymond Takasenseran, yang sebelumnya bekerja di Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyatakan GMIM tidak terdaftar dalam sistem administrasi badan hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurutnya, hanya Yayasan GMIM Domeni Albertus Zacharias Roentoerambi Wenas yang terdaftar.
Raymond juga menekankan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tidak terdaftar di Kemenkumham tidak memiliki badan hukum.
Pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh Penasehat Hukum GMIM, Michael Jacobus usai persidangan. Ia menegaskan, pernyataan tersebut tidak menghapus status hukum GMIM.
“Sebelum Undang-Undang Ormas terbit, GMIM sudah berbadan hukum,” tegas Jacobus.
Jacobus menjelaskan, GMIM sebagai organisasi keagamaan telah diakui jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, dan status hukumnya diperkuat kembali pada tahun 1992, sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diberlakukan.
Ia merujuk Pasal 83 ketentuan peralihan Undang-Undang Ormas yang menyatakan, ormas yang berdiri sebelum kemerdekaan atau sebelum undang-undang tersebut berlaku, otomatis diakui keberadaan dan keabsahannya.
“Kalau sudah diakui keabsahannya, berarti tidak perlu didaftarkan lagi. Badan hukumnya sudah ada,” tegas Jacobus.
Jacobus juga menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang disebutnya mengadopsi ketentuan dalam UU Ormas.
“Permendagri itu menegaskan bahwa ormas yang sudah berbadan hukum tidak perlu lagi mendaftar ulang. Jadi status GMIM sebagai penerima hibah sah dan legal,” pungkasnya. (**)













