Manado, Sulutreview.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Rabu (8/10/2025).
Sidang berlangsung di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H.,M.H. dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili bersama Hakim anggota Kusnanto dan Iryanto.
Dalam sidang, yang berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Pingkan W.I. Gerungan SH MH, Edwin Berly Felix Tumundo SH MH, Christyana O. Dewi SH MH, Mita Ropa SH MH, Julia Fransiska Rambi SH MH.
Ada tiga saksi yang dihadirkan JPU selain Syane Ratu, dua lainnya yakni, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulut Pendeta Lucky Rumompa dan David Sompie mantan Ketua Yayasan AZR Wenas.
Syane Ratu bersaksi untuk terdakwa, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Jeffry Korengkeng mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut, serta Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Syane mengaku pihaknya mendapat dana hibah dari Sinode GMIM sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembangunan Pastori (Rumah tinggal pendeta) Gereja GMIM Sion Kanonang.
Namun, dari pembangunan Pastori itu, pihak ahli teknik konstruksi mendapati temuan.
Alhasil, pada tanggal 31 Juni 2025, Syane memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000 kepada penyidik Polda Sulut dari selisih temuan ahli teknik konstruksi atas pembangunan Pastori itu.
Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Jeffry Korengkeng, Michael Jacobus bingung dengan penyitaan uang tersebut.
“Uang terbelanjakan, sekali lagi terbelanjakan. Tapi ketika ditanyakan kenapa kasih pulang? Karena hasil pemeriksaan ahli teknik konstruksi. Bagaimana bisa mereka tidak tahu proses pengeluaran uang, tapi mereka atas dasar entah dari mana hitungannya, meminta supaya gereja mengembalikan uang, padahal sekali lagi, uang itu sudah keluar dari kas gereja loh, lagi sekali uang sudah keluar dari kas gereja, tapi akhirnya atas dasar petunjuk ahli teknik konstruksi uang gereja mesti keluar,” jelas Michael Jacubos.
Menurut Jacobus, uang hibah 50 juta dari Sinode GMIM untuk pembangunan Pastori Gereja GMIM Sion Kanonang sudah habis dibelanjakan. Apabila penyidik Polda Sulut menyita uang 5 juta tersebut, itu adalah uang gereja bukan berasal dari uang hibah 50 juta.
“Berarti gereja keluar uang lagi, selain keluar untuk pembangunan 50 juta, gereja keluar uang lagi 5 juta sekian. Hanya karena di bilang temuan, saya berdoa Tuhan Yesus nyatakan keadilan dalam perkara ini,” harapnya. (**)