Manado, Sulutreview.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Rabu (1/10/2025).
Dalam sidang kali ini, Bendahara BPMS GMIM Windy Lucas hadir memberikan kesaksian bersama bendahara periode sebelumnya Recky Montong.
Selain keduanya, turut dihadirkan Sekretaris BPMS GMIM Pdt Evert Tangel dan Bendahara Panitia PKPG GMIM tahun 2023 Gerry Rengku.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan Evert Tangel dan Gerry Rengku, sebelum giliran Windy Lucas dan Recky Montong dimintai keterangan.
Usai persidangan, Windy tampak tersenyum dan mengaku lega bisa memberikan penjelasan sesuai fakta.
“Puji Tuhan, saya bersyukur bisa mengungkapkan fakta apa adanya sesuai penjelasan,” ujar Windy kepada awak media.
Hingga kini, sebanyak 26 saksi telah dihadirkan dalam kasus hibah GMIM ini, termasuk sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat Pemprov Sulut, mantan Wakil Gubernur Sulut hingga Ketua DPRD Sulut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (6/10/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya. (**)













