Manado  

Sidang ke-4 Kasus Dana Hibah GMIM, Keterangan 7 Saksi Tidak Menyentuh Dakwaan

Manado, Sulutreview.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (24/09/2025).

Pada sidang keempat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi yaitu Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen, Kadis Pendidikan Sulut Femmy Suluh (mantan Kaban BKAD sekaligus mantan Sekretaris TPAD Pemprov Sulut), Olvie Atteng mantan kepala Bapenda, Sandra Moniaga mantan Sekretaris DPRD Provinsi Sulut, Praseno Hadi yang pernah memimpin Inspektorat Provinsi Sulut, Silvia Tarandung staf Biro Kesra dan Widia Mea pejabat penataan keuangan di Biro Kesra.

Ironisnya, keterangan ketujuh saksi tersebut tidak ada satupun yang menyentuh substansi yang mengarah pada kelima terdakwa terutama Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Bahkan yang lebih mengherankan lagi, dihadapan hakim ketua Achmad Peten Sili dan para hakim, JPU dan kuasa hukum, seluruh saksi tidak tahu secara relevan kasus pidana apa yang dilakukan oleh para terdakwa terutama Hein Arina.

“Semua saksi-saksi tidak tahu pidana apa yang disangkakan kepada terdakwa terutama klien saya Hein Arina, mereka tidak tahu. Dan semua saksi tidak ada satupun point yang menyentuh klien kami (Hein Arina),” ujar Kuasa hukum Eduard Manalip usai persidangan.

Lanjutnya, oleh karena itu, pada sidang berikutnya, Majelis hakim meminta kepada para jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang ada hubungannya dengan apa yang disangkakan kepada para terdakwa terkait dana hibah agar tidak menyita waktu. Karena sampai saat ini semua keterangan para saksi hanya terkait administrasi yang bolak-balik ditanyakan dan semua jawaban tidak ada yang menyentuh sesuai dakwaan.

“Harusnya, substansi mencari tahu apakah Sinode menggunakan uang negara atau tidak. Apakah ada kerugian negara atau tidak. Karena sesuai ketentuan, apabila ada sisa dana hibah, dikembalikan. Sekarang kan belum jelas ada sisa atau tidak. Jadi, sampai saat ini, kesaksian para saksi tidak menyentuh pada dakwaan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Michael Jacobus mengatakan agenda pemeriksaan saksi kali ini lagi-lagi hanya membahas persoalan administratif.

“Saya setuju dengan hakim bahwa sudah saatnya kita masuk pada masalah peruntukan. Karena masalah administrasi sudah 3 minggu kita bolak-balik cuma itu saja persoalan. Tidak ada fakta baru. Justru yang kita cari dari pelanggaran administrasi ini, substansinya, para terdakwa dapat keuntungan apa? Artinya, apakah ada konspirasi dalam pelanggaran administrasi para terdakwa dapat sesuatu, itu poinnya jika perkara korupsi. Tapi kan, terbukti jelas kesaksian para saksi, tidak ada keuntungan apapun bagi terdakwa, tidak sentuh substansi perkara,” kata Michael Jacobus.

Hingga sidang keempat ini sudah 17 saksi yang dimintai keterangan. Lanjutan sidang ini akan digelar pada hari Senin 29 September 2025, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, dari semula seminggu sekali, pemeriksaan perkara ini dijadwalkan dua kali dalam seminggu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *