Bitung, Sulutreview.com– Pemerintah Kota Bitung telah resmi merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 1.219 orang di Kota Bitung tahun 2025.
Hal ini ditandai dengan telah telah diumumkannya peserta yang lulus dan telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui Kantor Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut).
Diketahui untuk saat ini di bulan September ini, sudah memasuki tahapan kelengkapan berkas sampai 22 September nanti.
Lantas? Untuk kedepan-nya PPPK paruh waktu nantinya akan di kontrak berapa tahun? Berikut penjelasan dari Kepala BKPSDM Kota Bitung Give Mose AP M.SI.
Kepada wartawan Senin (15/09/2025) Give menjelaskan bahwa nantinya untuk P3K paruh waktu akan dikontrak 1 tahun.
“Ya untuk awal ini, PPPK paruh waktu memang mengacu pada aturan akan dikontrak 1 tahun dan untuk kedepanya menunggu perkembangan dari BKN,” ujarnya.
Hal ini menurut Give mengacu, pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja masing-masing P3K paruh waktu.
Mantan Kadis Sosial Kota Bitung ini pun menghimbau kepada PPPK yang telah lulus untuk jangan panik ataupun tergesa-gesa sebab waktu kelengkapan berkas diperpanjang sampai tanggal 22 September dari awalnya 16 September.(zet)













