Mitra, Sulutreview – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil langkah konkret dalam penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengusulkan 157 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan menindaklanjuti program pengadaan ASN tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara, Rine Komansioan S.Pd MAP, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Syaloom Palengkahu SP, ME, Rabu (03/09) menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk menyelesaikan status pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Mitra.
Dari total 157 PPPK paruh waktu yang diusulkan, rinciannya adalah 36 orang berasal dari pegawai non-ASN yang telah terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, sejumlah 121 orang lainnya merupakan pegawai non-ASN yang belum terdaftar pada pangkalan data BKN.
“Saat ini, proses pengadaan PPPK paruh waktu tersebut telah memasuki tahapan pengumuman alokasi kebutuhan. Tahap ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 6 September 2025, memberikan kesempatan bagi para pegawai non-ASN untuk mempersiapkan diri dan mengikuti tahapan selanjutnya,” tandas Palengkahu. (***)













