Mitra, Sulutreview – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Pendidikan guna membahas implementasi Permendiknas Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di ruang Kepala BKPSDM, Kamis (07/08). Acara ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menyinkronkan langkah dan strategi dalam pelaksanaan kebijakan terbaru mengenai redistribusi guru ASN, yang bertujuan untuk menjamin pemerataan tenaga pendidik yang profesional dan berkompeten di seluruh satuan pendidikan, khususnya yang dikelola oleh masyarakat.
Kepala BKPSDM Minahasa Tenggara, Ibu Rine Komansilan, MAP, didampingi Sekretaris BKPSDM, Nova Montolalu, A.md Kep, secara langsung memimpin jalannya diskusi bersama para peserta rapat. Dalam kesempatan tersebut, ditekankan pentingnya kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperbaiki distribusi guru ASN sesuai kebutuhan daerah.
Permendiknas Nomor 1 Tahun 2025 menjadi fokus utama dalam pembahasan karena kebijakan ini memiliki peranan penting dalam meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Penempatan guru yang tepat sesuai kebutuhan satuan pendidikan diyakini dapat mendongkrak mutu pembelajaran sekaligus menjangkau daerah yang selama ini kurang optimal dalam mendapatkan tenaga pengajar profesional.
Rapat ini juga menjadi forum untuk bertukar informasi, mengidentifikasi tantangan dan peluang selama proses redistribusi guru, serta menyelaraskan langkah strategis antara Dinas Pendidikan dan BKPSDM sebagai dua institusi yang memegang peranan penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan.
“Dengan koordinasi yang baik dan komitmen dari seluruh pihak terkait, kami berharap pelaksanaan Permendiknas Nomor 1 Tahun 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Minahasa Tenggara. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya pemerataan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak didik di daerah ini,” ujar Kepala BKPSDM, Rine Komansilan. (***)













