Mitra, Sulutreview -Pemerintah Desa Rasi Satu, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, melalui Hukum Tua Alfian Kapahang, mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hukum Tua menegaskan bahwa pengibaran bendera ini merupakan bentuk patriotisme dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan Indonesia. (***)













