Bitung, Sulutreview.com– Penantian Ratusan Warga Pulau Lembeh Kota Bitung Sulawesi Utara terkait pengurusan Sertipikat Tanah sejak tahun 2024. Akhirnya bisa tersenyum bahagia.
Pasalnya di tahun 2025 ini, sudah ada 100 sertipikat tanah yang diberikan kepada warga di Pulau Lembeh yaitu di wilayah Kecamatan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan.
Hal ini terungkap pada acara penyerahan Sertipikat redistribusi tanah yang dilaksanakan di Kantor Walikota Bitung di lantai IV pada Selasa (29/07/2025).
Sertipikat ini diserahkan langsung Wali Kota Hengky Honandar SE melalui, Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka didampingi Kepala Agraria Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung. Dr H Jamaludin SH MH kepada perwakilan warga di Pulau Lembeh.
Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka mengatakan dengan adanya didapatkanya sertipikat tanah bisa memperbaiki akses masyarakat terhadap tanah sebagai aset produktif dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.
Selain itu juga, Sertipikat ini dapat memberikan Kepastian hukum bukti hak atas tanah yang sah.
Kami ucapkan selamat kepada warga Lembeh, gunakanlah hak milik tanah ini dengan bijak dan jangan dialihkan untuk hal-hal yang kontraproduktif jadikan tanah ini sebagai sumber penghidupan yang membawa kebaikan bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
“Ingatlah selalu bahwa tanah yang kita garap adalah anugrah Tuhan yang Maha Esa yang harus kita kelola secara bijaksana dan lestari,” paparnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Bitung dan jajaran terkait dan puluhan warga Lembeh.(zet)













