Mengacu Statuta Unsrat, Rektorat Klarifikasi Pencopotan Jabatan Kajur Manajemen FEB

Gedung Rektorat Unsrat. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, memberikan klarifikasi atau meluruskan informasi terkait pencopotan salah seorang dosen di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), yakni Dr. Lucky Dotulong, S.E, M.Si.

Ia mengaku menjadi korban penyalahgunaan wewenang, karena jabatannya sebagai Kepala Jurusan (Kajur) Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dicopot secara mendadak dan sepihak.

Pihak Rektorat Unsrat pun, melalui bagian Hubungan Masyarakat (Humas) meluruskan tuduhan tersebut, bahwa Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng.IPU, ASEAN, ENG, sejak menjadi Rektor sampai saat ini tidak pernah sekali pun melakukan pencopotan jabatan tugas tambahan; seperti Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Koordinator Program Studi pada semua fakultas di lingkungan Unsrat.

“Karena hal di atas adalah kewenangan Dekan yang kemudian diusulkan untuk ditetapkan dan dilantik oleh Rektor,” ungkap Humas Unsrat dalam siaran tertulis kepada media, Jumat (25/7/2025).

Humas Unsrat juga menepis tudingan bahwa Dr. Lucky menjadi korban Demosi (pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah).

“Kasus Dr. Lucky Dotulong, S.E, M.Si, pada prinsip normatif bukan pencopotan dari jabatan tugas tambahan sebagai Kajur Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, tetapi dipindahtugaskan dan diangkat dalam jabatan negeri yang lain. Yaitu sebagai Kepala Laboratorium Tingkat Universitas pada Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Unsrat,” urai pihak Humas.

“Ini sesuai amanat Statuta Unsrat Tahun 2018, pasal 41 ayat 5, huruf d. Ditegaskan pula bahwa Rektor Unsrat menetapkan Dr. Lucky Dotulong, S.E,M.Si, sudah sesuai prosedur lazimnya yang diusulkan oleh Dekan FEB,” tambah mereka.

Humas Unsrat juga menjelaskan bahwa sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sama dengan PTN lainnya di Indonesia, Unsrat tidak memiliki Jabatan Struktural yang diberikan kepada tenaga pendidikan atau dosen; melainkan hanya jabatan tugas tambahan.

“Oleh karena itu, untuk jabatan tugas tambahan tidak dikenal istilah promosi dan demosi. Promosi dan demosi merupakan terminologi pada jabatan struktural,” tegas Humas Unsrat.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *