Bitung, Sulutreview.com– Kejaksaan Negeri Bitung Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya mulai menahan sejumlah terduga tersangka Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung periode 2022-2023.
Hal ini terungkap lewat pantauan wartawan pada Kamis (10/07/2025) di Kantor Kejaksaan yang langsung dibawa oleh mobil tahanan kejaksaan menuju ke Lapas Tewaan Kelas II Bitung sekira pukul 19:15 WITA.
Terinformasi, untuk perdana penahanan ini, pihak Kejaksaan Bitung baru menahan 7 orang dimana 7 orang tersebut adalah 5 mantan anggota DPRD periode 2019-2024 dan 2 mantan ASN di DPRD Bitung.(zet)













