Sejumlah Expedisi Kembali Keluhkan Pelayanan Bongkar Muat di Terminal Peti Kemas Bitung Lambat

Bitung, Sulutreview.com– Pergerakan perekonomian di Sulawesi Utara khususnya export import bakalan terganggu jika pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Kota Bitung tidak sesuai yang diharapkan.

Pasalnya belakangan ini, pasca insiden alat di Terminal Peti Kemas mengalami kecelakaan. Pelayanan bongkar muat masih belum menunjukan maksimal.

Padahal dalam hal administrasi pihak expedisi sudah mematuhi kewajibanya yang tentunya feedback dari hal tersebut pelayanan maksimal secara efektif dan efisian sangat diharapkan bagi para pengusaha expedisi.

Terbaru sejumlah kalangan expedisi mengeluhkan akan pelayanan sering lembat yang mengakibatkan pengusaha merugi.

“Pelayanan so nda maksimal, lama skali untuk pembongkaran peti kemas maupun untuk pengirimannya,” ujar beberapa sopir tronton diaminkan sejumlah pengusaha expedisi yang enggan namanya dipublish, Selasa (08/07/2025).

Kami meminta agar Pemerintah dalam hal ini Wali Kota Bitung serta Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) untuk dapat turun ke Terminal Peti Kemas Bitung untuk melihat kondisi pelayanan di TPB ini.

Ketua ALFI-ILFA Sulut Hi Ramlan Ifran Membenarkan akan masalah ini, bahkan kata dia bahwa persoalan ini sudah dirapatkan dalam lintas Forkopimda dan jajaran anggota DPRD Bitung.

“Kami sudah membawa masalah ini, ke rapat lintas forkopimda jika hal ini masih saja menemui jalan buntu maka kami akan mendatangi langsung ke Bapak Gubernur kalau perlu sampai ke Jakarta ke Kementrian Perhubungan dalam penyelesaian permasalahan lambatnya pelayanan di TPB,” kata HI olan sapaan akrabnya.

Terpisah Sjam Panai selaku pelaku usaha membenarkan bahwa sirkulasi bongkar muat belakangan ini sering melambat entah ini karena regulasi-regulasi internal Peti Kemas ataupun karena ada hal-hal lain termasuk alat-alat yang harus segera di upgrade.

Sementara itu salah satu perwakilan pejabat di Terminal Peti Kemas Bitung, Bapak Muhamad Habibie mengatakan pihaknya tidak berwenang untuk menjelaskan kepada wartawan terkait persoalan yang ditanyakan.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *