Bitung, Sulutreview.com– Selangkah lagi pihak Kejaksaan Negeri Bitung yang dipimpin Dr Yadyn Palebangan SH MH bakal menuntaskan kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) di DPRD Bitung Periode 2019-2024.
Tanda-tanda penuntasan kasus Dugaan Korupsi Perjadin ini, diawali dengan dilakukan pemeriksaan kepada jajaran anggota DPRD periode 2019-2024 yang secara marathon dilakukan Kejaksaan Bitung.
Terbaru, pihak Kejari Bitung DR Yadyn Palebangan SH MH menetapkan 3 ASN terduga yang menghalangi penyidikan korupsi perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dan langsung melakukan penahanan kepada 3 Tersangka.
Yakni inisial JM berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) NOMOR: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025
Tersangka kedua CA berdasarkan Surat Penetalan Tersangka NOMOR: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 Surat Perintah Penahanan. (Tingkat Penyidikan) NOMOR: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025
Tersangka Ketiga MT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka. Nomor: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 Surat Perintah Penahanan. (Tingkat Penyidikan) NOMOR: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Kajari jebolan Fakultas Hukum Unsrat ini menegaskan tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Semua akan diproses sesuai dengan perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya.
”Kami tetap konsisten terkait penegakan hukum siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab,” tegas mantan spesialis penyidik KPK-RI dan mantan wartawan ini.(zet)













