Jakarta, Sulutreview.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.
Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.
Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.
Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.
Ada pun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:
- Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, bunga maksimal adalah 0,3% per hari.
- Untuk tenor lebih dari 6 bulan, bunga maksimal turun menjadi 0,2% per hari.
- Sementara pada pinjaman produktif, seperti yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, bunga maksimal berkisar antara 0,275% hingga 0,1%.
- Untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), batas bunga ditetapkan lebih rendah, yaitu 0,1% per hari.
OJK juga menyatakan komitmennya dalam menegakkan kepatuhan terhadap aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, OJK tidak akan segan melakukan tindakan tegas berupa enforcement.
Agusman menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap batas suku bunga yang berlaku. Evaluasi ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dinamika ekonomi nasional, kondisi industri pendanaan daring, serta daya bayar masyarakat secara umum.(hilda)













