Bitung, Sulutreview.com– Ini merupakan warning tegas yang harus diulangi dan diingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Bitung khususnya, untuk tidak membawa senjata tajam di tempat-tempat umum.
Pasalnya Kapolres Bitung Sulawesi Utara dengan tegas mengatakan bahwa barangsiapa yang tanpa hak membuat menerima mencoba membawa menyimpan menguasai atau menggunakan senjata tajam akan dipidana 10 tahun Penjara.
“Hal ini sesuai pasal 2 (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951,” ujar Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH didampingi Kasie Humas Iptu Natip Anggai disela-sela Operasi Cipta Kondisi Malam Senin 21 April 2025.
Diketahui sampai malam hari ini, tim Polres gabungan telah melakukan patroli secara intensif di seluruh wilayah di Kota Bitung.(zet)













