BPJamsostek Bayarkan Manfaat Klaim Sebesar Rp 421 Miliar untuk 29.777 Kasus di Sulut

Manado, Sulutreview.com – Sepanjang tahun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsost3k) Kantor Cabang Manado mencatat terdapat 29.777 kasus klaim dengan jumlah nilai pembayaran manfaat mencapai Rp 421 Miliar.

Adapun jenis manfaat yang dibayarkan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Sunardy Syahid, mengatakan pengajuan klaim mayoritas adalah program JHT sebanyak 18.086 klaim. Banyaknya klaim JHT salah satunya dikarenakan akses proses klaim JHT yang sangat mudah dilakukan peserta tanpa harus datang ke kantor, yaitu melalui klaim online Aplikasi JMO Mobile atau link website : lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

‘’BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado telah melakukan penyelesaian pembayaran terhadap 29.777 kasus di Sulawesi Utara (Sulut) dengan rincian 18.086 kasus klaim Jaminan Hari Tua dengan total pembayaran Rp. 307.937.800.830, 997 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja dengan total pembayaran Rp. 15.722.180.900, 2.533 kasus Jaminan Kematian dengan total pembayaran Rp. 86.355.000.000, 7.453 kasus Jaminan Pensiun dengan total pembayaran Rp. 10.450.860.460, dan 708 kasus Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan Rp. 982.341.280,” jelas Sunardy.

Sunardy menuturkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan telah banyak memberikan manfaat bagi para pekerja di Sulawesi Utara yang telah mengalami risiko kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, kecelakaan kerja, dan memasuki usia sudah tidak produktif lagi. Sunardy berharap kedepannya semakin banyak pekerja Sulawesi Utara yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *