Diwarnai Pelemparan Batu ke Alat Berat Excavator, PN Bitung Kembali Eksekusi Lahan di Girian Indah

Bitung, Sulutreview.com– Rabu pagi (05/02/2025) ratusan aparat kepolisian dan puluhan personil dari Pengadilan Negeri Bitung mendatangi lahan yang berada di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.

Kedatangan aparat dan pihak Pengadilan untuk melakukan eksekusi lahan kedua berlokasi di lahan eks Hak Guna Bangunan (HGU) Kinaleosan yang sebelumnya telah dilaksanakan tahun 2024 di Kelurahan yang sama di lokasi yang berbeda yang sudah ada puluhan rumah berada didalamnya.

Terpantau wartawan, aparat gabungan kepolisian yang terlihat ada Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH dan Kabag Ops Karel Tangay SH dan Kasat Intel dan Kasie Humas Iptu Natip Anggai juga Satpol PP yang turun langsung Kepala Sat Pol PP Steven Suluh melakukan pengamanan sepanjang prosesi pengosongan lahan.

Saat melakukan eksekusi situasi sempat memanas dimana warga ada yang menyampaikan lahan ini masih milik keluarga Pinasang bukan keluarga Batuna dan saat ini masih dalam proses gugatan.

Saking memanasnya eksekusi ini, sampai-sampai 1 unit Exavator dilempar warga hingga kaca samping pecah dan seketika aparat langsung meredahkan situasi tersebut dan eksekusi terus berjalan dimana ada sekitar 20 rumah yang berdiri di lahan tersebut dirobohkan dan diratakan oleh alat berat.

Reinhaard Mamalu SH MH, Claudio Yosia Tumbel S.H. dan Revoldi Koleangan selaku kuasa hukum keluarga Batuna adalah sah, milik dari keluarga Batuna atas nama Ineke Sondakh yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM)399/Girian Indah, Jo. Putusan PN Bitung No. 127/PDT. G/2014/PN.Bit, Jo. Putusan PN Bitung No.211/Pdt.G/2020/PN.Bit Jo. Putusan PN Bitung No.111/Pdt.Bth/2023/PN.Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 27/ PDT/2024/PT. MND, Jo. Putusan PN Bitung No. 42/Pdt.Bth/2024/PN. Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No.171/PDT/2024/PT.MND Jo. Berita Acara Eksekusi tanggal 05 Februari 2025.

Eksekusi pengosongan lahan ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu atas 3 bidang tanah dari 4 bidang milik keluarga Batuna di dekat lokasi tersebut namun menurut Mamalu, ada perlawanan sehingga proses eksekusi ditangguhkan hingga ada putusan dari PN Manado

“Sempat ada perlawanan dalam putusan pengadilan tingkat pertama namun permohonan mereka ditolak sehingga eksekusi ini kembali dilanjutkan,” jelas Mamalu.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *