Bitung, Sulutreview.com– Selain intens dan tegas tanpa pandang bulu, dalam penanganan penyelesaian kasus permasalahan hukum di Kota Bitung.
Pihak Kejaksaan Negeri Bitung dibawah pimpinan mantan Penyidik Korupsi di KPK-RI. Dr Yadyn Palebangan SH MH, ternyata juga dapat memberikan solusi terhadap lembaga-lembaga manapun, untuk setiap permasalahan pengelolaan keuangan agar terhindar dalam dalam hal yang bermuara ke persoalan Hukum.
Hal ini dibuktikan, pada persoalan Debitur bermasalah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bitung yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri Bitung lewat kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) bersama BRI Bitung yang baru sebulan.
Kajari Dr Yadyn Palebangan SH MH melalui Kasie Datun Nathalia Rungkat SH, kepada sejumlah wartawan Senin (18/11/2024) mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Bitung telah berhasil memulihkan sektor tunggakan kreditur bermasalah pada Bank BRI Cabang Bitung.
Kasi Datun, Nathalia Rungkat SE, menyampaikan bentuk kerjasama ini merupakan mekanisme strategi Kejaksaan Negeri Bitung dalam mendukung sektor Pemerintah di bidang perbankan melalui penagihan sejumlah kreditur yang bermasalah pada Kantor Cabang BRI Kota Bitung.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Bitung Bapak Ronald Pinontoan SE menyampaikan bahwa BRI berterima kasih, atas dukungan dari Kejaksaan Negeri Bitung dalam upaya somasi terhadap nasabah- nasabah penunggak kredit BRI di wilayah Bitung.
Hal ini sangat berarti agar kerugian yang diakibatkan tunggakan kredit dapat berkurang dan kami dapat terus menyalurkan kredit kepada pengusaha UMKM yang ada diwilayah Bitung sehingga dapat membantu meningkatkan Perekonomian di Kota Bitung.(zet)