Pemberlakuan Perubahan Tarif Listrik Per 1 November 2024

Ilustrasi

Jakarta, Sulutreview.com – Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk menahan besaran tarif 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) pada kuartal IV (Oktober-Desember) 2024. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku 1 November 2024 ini sama seperti Oktober kemarin.

Kementerian ESDM baru melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Artinya pemerintah baru akan melakukan penyesuaian tarif listrik bulan depan untuk periode Oktober-Desember 2024. Namun berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik ini baru dilakukan jika ada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Sebelumnya Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan menjelaskan untuk parameter ekonomi makro triwulan IV tahun ini menggunakan realisasi pada bulan Mei-Juli di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” kata Jisman dalam keterangan resminya, Senin (30/9/2024) lalu.

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga” pungkasnya.(dtc)

/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *