KPU Bitung Buka Tanggapan Masyarakat Paslon Walikota & Wakil Walikota Tahun 2024

Bitung, Sulutreview.com– Mengacu pada ketentuan pasal 137 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota membuat pihak KPU Kota Bitung mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung sebagai berikut.

(zet/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *