Bitung, Sulutreview.com– Mengacu pada ketentuan pasal 137 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota membuat pihak KPU Kota Bitung mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung sebagai berikut.




(zet/Adv)













