Manado  

Emas 18,7 Kg Disita Kembali, Lilis Suryani Ajukan Praperadilan

Manado, Sulutreview.com – Lilis Suryani Damis pemilik 19 keping emas seberat 18,7 kilogram untuk kedua kalinya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (9/9/2024).

Gugatan dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2024/PN Mnd diajukan lantaran Lilis Suryani keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan emas ilegal.

Kuasa Hukum Lilis Suryani, Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh beserta tim sebagai pihak Pemohon mengadukan Ditreskrimsus Polda Sulut selaku Termohon.

Santrawan Paparang mengatakan inti dari praperadilan perihal dengan penyitaan kembali barang bukti emas 18,7 Kg oleh Ditreskrimsus Polda Sulut pada 7 Agustus 2024.

“Pada saat itu juga langsung di Kantor Ditreskrimsus dilakukan penyitaan kembali dengan dasar laporan polisi dan sprindik yang dibuat tanggal 6 Agustus 2024. Padahal saat itu belum dilaksanakan sepenuhnya amar putusan hakim praperdilan,” jelas paparang.

Lanjutnya, sejak diumumkan dengan locus dan tempus terjadinya perkara, kliennya saat itu tidak sedang melakukan tindak pidana dan tidak tertangkap tangan.

“Keadaan ini yang diprotes tim pengacara tapi tidak digubris, mereka menggunakan pangkat dan kekuasaan, jabatan secara arogan dan tetap melakukan upaya paksa penyitaan,” ucap Santrawan.

Santrawan pun akan membuktikan pihaknya tidak akan masuk dalam gelar perkara.

“Ini murni praperadilan dalam prosedur formil, yaitu adanya penyitaan yang dilakukan secara paksa sambil akan mengajukan saksi fakta, ahli pidana, dan perdata,” tuturnya.

Sementara itu Kuasa Hukumnya Hanafi Saleh menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan Polda Sulawesi Utara, tidak memenuhi pasal 38 KUHAP ayat 1.

“Tindakan yang dilakukan termohon saat ini, semestinya dalam hubungan dengan tertangkap tangan, tapi ini tidak. Objek emas yang disita saat itu masih berada di tangan penyidik Polda Sulawesi Utara,” jelas Hanafi.

Sementara itu, Lilis Suryani menuntut keadilan atas kasus ini.

“Saya hanya menuntut keadilan, barang saya harus dikembalikan secara utuh. Akibat masalah ini saya sangat dirugikan,” ujar Lilis.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.