Kejaksaan Bitung Kembali Eksekusi Satu Terpidana Korupsi TW

Bitung, Sulutreview.com– Kejaksaan Negeri Bitung kembali lagi melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana Korupsi berinisial TW alias Tommy pada Kamis (22/08/2024).

Pada eksekusi TW ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejakaaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH pada pukul 11:00 WITA.

Kendati begitu, mantan penyidik spesialis Korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini mengatakan terpidana sangat kooperatif diangkut dengan mobil tahanan Kejari ke Rutan Bitung dengan pengawasan aparat kepolisian.

Terpidana minta di Rutan Bitung dengan pertimbangan isterinya sedang sakit. Pihaknya tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan para terpidana.

“Sebentar malam dua terpidana lainnya kasus korupsi dengan RT yakni JT dan AA akan di eksekusi di Rutan kelas 1 A Sumompo Manado” beber mantan Kajari Luwu Timur ini.

Sedangkan terpidana lainnya ada satu yang kabur ke Jakarta. “Terpidna lari kemarin tapi kami akan koordinasi dengan Tangkap Pidana Kabur (Tabur) disana,” kuncinya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *