Ranperda Kebudayaan Disahkan, Kandouw : Jadi Identitas Daerah

Wagub Steven Kandouw saat menghadiri sidang paripurna pengesahan Ranperda Kebudayaan. Foto : Dkips

Manado, Sulutreview.com – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steven OE Kandouw hadir langsung dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut yang dilakukan melalui rapat paripurna oleh DPRD Sulut, Selasa (20/08/2024).

Rapat paripurna tersebut bertajuk pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut dan Penyampaian Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda tentang RPJPD tahun 2025 – 2045 sekaligus pemandangan umum fraksi.

Kandouw pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada semua pihak sehingga Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat disahkan.

Menurutnya, kebudayaan daerah merupakan bagian kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati bahkan merupakan identitas daerah yang harus dilestarikan dan dijunjung tinggi.

“Karena itu sangat diperlukan pengaturan dan nilai pengembangan serta pemanfaatan budaya daerah,” ujarnya.

Lanjutnya, Pemajuan Kebudayaan Daerah merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam upaya pemajuan kebudayaan daerah khususnya di Sulut. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan daerah harus didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cinta dan rasa. Karena itu Ranperda ini menjadi penting bagi pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan daerah di Sulut,” ucap Kandouw.

Selanjutnya Kandouw juga menyampaikan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 yang merupakan amanat UU nomor 25 tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berikut tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi perda RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017.

RPJPD, sambung Kandouw memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis karena menjadi pedoman dalam penyusunan visi misi dan program calon kepala daerah. Adapun misi RPJPD Sulut 2025-2045 adalah Sulut sebagai pintu gerbang di Asia Pasifik yang mandiri, maju dan berkelanjutan dengan misi RPJPD Sulut 2025 -2045. Pertama, adalah transformasi sosial. Kedua, transformasi ekonomi dan ketiga tata kelola, keempat keamanan daerah yang tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro. Kelima, ketahanan sosial, budaya dan ekonomi. Keenam, pembangunan budaya yang merata dan berkeadilan. Ketujuh, sarana dan prasarana yang berkualitas serta yang Kedelapan, kesinambungan pembangunan.

Lebih penting, Kandouw bilang untuk sasaran fisik pembangunan di Sulut 2025-2045 sejalan dengan pencapaian Indonesia Emas 2045, yaitu pendapatan perkapita, penempatan dan ketimpangan dan kepemimpinan daerah serta pengaruhnya ke Asia Pasifik, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta mewujudkan net zero emission.

“Oleh karena itu saya berharap dapat mencantumkan kepentingan masyarakat Sulut yang berkelanjutan. Karena keberhasilan kita dalam berbagai program tentunya membutuhkan kerja sama, untuk terus bersinergi dalam pembangunan daerah,” ucapnya.

Ketua PRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Billy Lombok, memimpin jalannya paripurna.

Ketua Pansus Ranperda Budaya Jems Tuuk mengatakan Indonesia berdiri berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang sarat dengan kekayaan unsur budaya.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *