Kejaksaan Bitung Naikan Status ke Penyidikan pada Kasus Dugaan Penyalahgunaan Belanja Perjalanan Dinas di DPRD

Bitung, Sulutreview.com- Gebrakan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung saat ini yaitu Bapak Dr Yadyn SH MH dalam memberantas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran negara mulai terlihat di Kota Multi Dimensi Bitung Sulawesi Utara ini.

Setelah membongkar kasus dugaan Kasus Korupsi Mega Proyek di Navigasi Bitung. Ternyata pihak Kejaksaan Bitung juga sangat serius mendalami kasus dugaan penyalahgunaan belanja perjalanan dinas di Kantor Sekretariat DPRD Bitung.

Terbaru dari informasi yang didapat di Kejaksaan bahwa untuk kasus dugaan belanja perjalanan di Kantor DPRD Bitung sudah masuk ke tahapan Penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.

Kajari Bitung Dr Yadyn SH MH melalui Kasie Pidsus Ivan Roring SH MH mengatakan tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Bitung, telah melalui proses pendalaman peristiwa perbuatan, melalui serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah 18 orang terperiksa, pengumpulan sejumlah data dan dokumen, serta analisis alat bukti atas peristiwa perbuatan tersebut dengan sejumlah modus operandi.

Kemudian lanjutnya, Tim Penyelidik melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan Dugaan Tindak Pidak Korupsi pada Belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Kota Bitung tahun anggaran 2022 sampai 2023 ditingkatkan tahapannya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 577/P.1.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 18 Juli 2024 Tentang Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023.

Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bitung, Ivan Roring dalam keterangan resminya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *