Bitung, Sulutreview.com– Polres Bitung dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Albert Zai SIK MH terus berkomitment dalam menumpas kriminalitas maupun peredaran Narkotika di Kota Multi Dimensi Bitung ini.
Buktinya baru-baru ini, jajaranya membongkar sarang para pengedar Narkoba maupun pencuri sepeda motor yang kian mengusik warga.
Sel-sel jaringan Narkoba ini, kembali kepergok dalam melakukan aksinya di Kota Bitung ini. Hal ini terungkap dalam konfrensi Pers yang dilaksanalan di Kantor Polres Bitung pada Jumat (28/06/2024).
Pada penyampaianya dalam pengungkapan kasus Narkotika ini, dimana pada Selasa 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WITA menangkap seorang Pria MDR alias Amad (25) yang menyimpan Sabu yang diselipkan di pakaiannya dengan berat sabu 0,16 Gram.
Kemudian setelah diinterogasi, ternyata dalam pengakuan tersangka Amad bahwa ada lagi 1 temanya bernama Lia (29). Kemudian tim Sat Narkoba terjun kelokasi Rumah Lia dan berhasil menangkap tersangka Lia dan sabu dengan berat 0,29 gram dan alat-alatnya seperti Bong dan timbangan, Uang dan Handphone yang kami menduga bahwa tersangka adalah pengedar.
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini, dilakukan Under Cover Buy yaitu sebagai bentuk aksi penyamaran tim Sat Narkoba Polres Bitung untuk melakukan pembelian kepada tersangka Amad dan menungkap jaringannya sementara.
“Setelah diamankan, AM mengakui barang tersebut sebanyak 1,5 gram di beli di Jakarta dan dikirim lewat jasa pengiriman barang, dan AM juga mengakui bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak lama bahkan berkali-kali,” kata Kapolres Bitung.
Kapolres juga menegaskan, bahwa Kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 tentang narkotika dalam bentuk bukan tanaman, dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 miliar.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan di tahan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih intensif lagi,” pungkasnya.(zet)













