Bitung, Sulutreview.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung akhirnya menutup penerimaan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung di tahun 2024 ini.
Hal ini sesuai siaran Pers yang menyebutkan bahwa menindaklanjuti akan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, KPU Kota Bitung melakukan penerimaan pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan Calon Perserorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Yang dimulai sejak tanggal 8-13 Mei tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kota Bitung dalam penwrimaan tersebut sampai dengan Minggu 12 Mei 2024 pukul 11:59 menghasilkan sebagai berikut.
- Pasangan Calon yang meminta akses/akun silon berjumlah 0
- Pasangan Calon yang telah melakukan penyerahan dukungan berjumlah 0
- Dukungan dan status penyerahan dukungan berjumlah 0
- Pemberian status atas penyerahan dukungan berjumlah 0
- Tidak ada calon perseorangan yang mengajukan diri sebagai Calon Perseorangan Calon Walikota Bitung dan Wakil Wali Kota Bitung
Ketua KPU Deslie Sumampouw SE didampingi Komisioner Yunoy Rawung ketika dikonfirmasi di Kantor KPU pada Senin pukul 24:00 WITA malam membenarkan akan tidak ada Calon Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung.(zet/Advetorial)