Tomohon,Sulutreview.com – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon.
Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Upacara kantor Walikota Tomohon. Kamis(25/04/2024).
Sekretaris daerah Kota Tomohon membacakan arahan Menteri Dalam Negeri pada Upacara peringatan hari otonomi daerah ke XXVIII pada tanggal 25 april 2014 yang mengusung tema Otonomi Daerah berkelanjutan menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
Dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.
Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.
Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi atau kabupaten – kota.
Hal ini menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.
Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.
Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan november 2024,
“Penyusunan perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan, toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi,” jelas Roring.
Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua, tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.(Advertorial)