Bitung, Sulutreview.com– Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Bitung Albert Sergius SE mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bitung mulai melakukan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Terhitung sejak 1 April 2024 Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung sudah bisa menikmati gaji dan TPP.
Menurut Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Bitung Albert Sergius, Menuturkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bitung sudah mulai melakukan pembayaran gaji dan TPP.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota mulai tanggal 1 April semua sudah harus dibayarkan,” tutur Albert Serius.
Albert menambahkan, bahwa untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan Gaji 13 itu wajib dibayarkan.
“Jadi kalau THR Sudah harus di bayar 10 hari menjelang Hari Raya ldul Fitri maka gaji 13 yang merupakan bantuan pendidikan, akan direalisasikan mulai bulan Juni 2024 dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Jika THR dan gaji 13 belum dapat dibayarkan dalam waktu tersebut, maka pembayaran THR dan gaji 13 dapat dibayarkan setelahnya Berdasarkan ketentuan tersebut serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah maka pemberian THR saat ini diprioritaskan bagi saudara-saudara kita para ASN yang akan merayakan hari raya idul fitri serta para ASN yang akan memasuki masa pensiun pada 2024,” katanya.
Sedangkan bagi para ASN non muslim pembayaran THR akan direalisasikan pada akhir tahun anggaran dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui mekanisme perubahan APBD 2024.
“Sebagaimana arahan bapak Mendagri pada saat mengikuti konferensi pers pemberian THR dan gaji 13 tahun 2024 di kantor kementerian keuangan beberapa waktu lalu,” jelasnya.(zet)