Dinas PUPR Mitra Mendorong Masyarakat untuk Memenuhi Persyaratan Perizinan

Cinthia Kromo (Foto: Tommy Polandos)

Mitra, Sulutreview – Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam mencapai persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Novie Legi, melalui kepala bidang Tata Ruang, Cinthia Kromo, secara terus-menerus mengingatkan masyarakat untuk memenuhi persyaratan perizinan.

Cinthia menegaskan, ketika akan mengurus izin bangunan, masyarakat harus memenuhi tiga persyaratan dasar, yaitu, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung serta sertifikat laik fungsi berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020.

Untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemohon atau pemilik harus melakukan pendaftaran melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG), dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen teknis dan administrasi oleh tim teknis PBG untuk memeriksa kelengkapan informasi, serta konsultasi perencanaan teknis PBG bersama tim penilai teknis. Selain itu, persetujuan teknis pemohon harus disetujui oleh tim teknis dan dilanjutkan dengan penandatanganan surat pemenuhan standar teknis oleh kepala dinas, penerbitan PBG, dan pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama berupa dokumen rencana teknis dan dokumen administrasi seperti KTP, Akta/Surat Tanah, Siteplan/KRK, dan konfirmasi ruang/KKPR. Dokumen rencana teknis tersebut kemudian diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau provinsi.

Dinas PUPR Kabupaten Mitra terus mengajak masyarakat untuk memenuhi persyaratan perizinan dengan membangun kesadaran akan pentingnya persyaratan perizinan untuk memastikan keamanan, keberlangsungan, dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.