BI Mencabut dan Menarik Tiga Jenis Uang Logam, Begini Cara Tukarnya

Ilustrasi

Manado, Sulutreview.com – Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023 mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Uang logam tersebut untuk dapat ditukarkan di Bank Umum terdekat,” jelas Pelaksana Harian Kepala Perwakilan BI Sulut Renold Asri, pada Kamis (14/12/2023).

BI juga mengimbau masyarakat untuk dapat menukarkan uang Rupiah di tempat-tempat resmi yaitu di perbankan.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut, bisa langsung menukarkannya di bank umum per 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau kurun waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” tukasnya.

Uang yang akan ditukar dan diterima masyarakat, tentunya akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang rupiah logam.

“Masyarakat juga bisa menukarkan uang logam di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia,” ujarnya sembari menambahkan agar masyarakat,
terlebih dulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan tetap mengacu pada ketentuan serta informasi yang telah disampaikan, berikut jadwal operasional maupun layanan publik dari BI. 

Kondisi uang logam lusuh, cacat atau pun rusak, penggantian uang akan mengacu pada PBI, yakni mengenai pengelolaan uang rupiah yakni, pertama, fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan kiri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, maka penggantian bisa sebesar nilai nominal yang ditukarkan. 

Kedua, bila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka BI tidak bisa mengganti.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *