Manado, Sulutreview.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, pada Selasa (05/12/2023).
Rapat paripurna tersebut, dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven OE Kandouw.
Agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut itu, menjadi langkah strategis dan penting yang diharapkan memberikan manfaat positif dan signifikan bagi pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di daerah Sulut.
“Untuk itu perlu menjadi perhatian bersama bahwasanya latar belakang dari sebuah tujuan dan kebutuhan dari Perda yang telah diajukan dibahas. Maka hari ini diputuskan secara sah, karena memiliki relevansi dengan dinamika regulasi keuangan di daerah ini,” jelasnya.
Sebagai landasan utama perubahan signifikan dalam regulasi, Pajak dan Retribusi Daerah menjadi suatu keniscayaan dari Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang tersebut membawa perubahan besar terutama dalam pengaturan yang sebelumnya diatur dalam undang undang nomor 8 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kebijakan ini tentu memicu restrukturisasi yang perlu disikapi dengan bijak di tingkat daerah, khususnya di Sulut. Penting untuk dicatat bahwa restrukturisasi pajak dan retribusi memerlukan peraturan pelaksanaan di tingkat daerah. Dan itulah yang menjadi dasar dari Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah saat ini,” tukasnya.
Dalam penentuan pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022, ungkap Kandouw, diamanatkan bahwa berbagai aspek seperti subjek retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar turunan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, wilayah penggunaan pajak, tarif pajak dan retribusi harus diatur dalam peraturan daerah.
Mengingat kompleksitas tugas tersebut, katanya, Pemprov Sulut merespon dengan cepat dan tanggap, supaya kita dalam menyusun Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah bukan semata-mata merupakan tanggung jawab hukum, namun lebih sebagai inisiatif preventif, untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.
“Karena kekosongan ini jika diabaikan berpotensi mengakibatkan tidak dapat dipungutnya pajak dan retribusi yang dapat mengurangi penerimaan pendapatan daerah,” tegasnya.
Pajak dan retribusi daerah, sebutnya, lebih mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lebih dari sekedar aspek hukum. Ranperda ini memiliki poin strategis, yaitu memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah Sulut dalam melaksanakan pungutan pajak dan retribusi, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah menjadi krusial dengan harapan bahwa pendapatan dapat mendukung kebutuhan anggaran dalam kebijakan pemerintah daerah ke depan.
“Tujuan utama dalam Perda ini ialah memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan di Sulut sesuai dengan kebutuhan daerah, sekaligus memberikan kejelasan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan masyarakat,” tuturnya.
Disahkannya Ranperda tersebut, katanya, bukan hanya tentang lingkup pusat tetapi juga menciptakan kebijakan lokal yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Dengan demikian mari kita bersama sama mengambil langkah tegas untuk mensahkan ranperda ini sebagai wujud komitmen bersama dalam daerah yang baik responsif dan berdaya saing melalui sinergi akan turut menciptakan landasan hukum yang untuk mendukung pembangunan daerah,” serunya.
Di akhir sambutan, khususnya mengongsong perayaan Natal, Kandouw mengajak masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan daerah. Mengingat Sulut merupakan laboratorium kerukunan.
“Jangan mau daerah kita disobek-sobek karena perbedaan. Jadikan daerah kita tetap rukun dan harmonis,” pungkasnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen.
Penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini, menjadi catatan yang harus segera selesai di tahun ini, untuk ditetapkan menjadi perda,” ungkap Silangen.
Turut hadir Sekprov Sulut, Steve Kepel, jajaran pimpinan DPRD Sulut serta pejabat di lingkup Pemprov Sulut.(eda)