Polda Sulut Gabungan Kembali Meringkus 2 Terduga Pelaku Penganiayaan di Pusat Kota Bitung

Bitung, Sulutreview.com– Pihak Polda Sulut gabungan nampaknya tak main-main dalam memburu pelaku dugaan penganiayaan atas kejadian pecahnya stabilitas keamanan di Pusat Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu (25/11/2023).

Setelah 7 terduga pelaku yang ditangkap, kembali lagi pihak Kepolisian Polda Sulut Gabungan berhasil meringkus 2 terduga pelaku terbaru dalam kasus penganiyaan ini.

Hal ini terungkap pada konfrensi Pers yang kembali dilakukan oleh Polda Sulut bekerjasama dengan Polres Bitung di kantor Mapolres pada Senin (27/11/2023).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang lagi yang menjadi terduga tersangka, sehingga totalnya terduga tersangka saat ini berjumlah 9 orang.

“Dua tambahan terduga tersangka, masing-masing berinisial OK dan IG, keduanya diduga melakukan penganiayaan dan perusakan R4, di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung,” katanya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan membeberkan, lokasi penangkapan terhadap 2 terduga tersangka tambahan pasca ditetapkannya 7 orang terduga tersangka oleh Polda Sulut.

“Kedua terduga tersangka, saat penangkapan didua lokasi berbeda. Terduga pelaku pertama diamankan petugas di wilayah Kota Tomohon, sedangkan terduga pelaku kedua, diamankan di wilayah Kabupaten Minut,” katanya.

“Atas tindakan kedua terduga tersangka, kata Kombes Pol Gani Siahaan, keduanya disangkakan dengan pasal 170 subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pengrusakan,” tambahannya.

Dirinya pun, mengimbau kepada para pelaku yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh Tim Polda Sulut bersama jajarannya, untuk segera meyerahkan diri.

“Kami (Polda Sulut) akan terus memburu dan menuntaskan kasus penganiayaan ini, sampai ke akar-akarnya dan mengimbau kalau ada pelaku lainya segera menyerahkan diri,” pungkasnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *