Ini Kronologis Kasus Pembunuhan di Kakenturan Dua Kota Bitung Sulawesi Utara

Foto ilustrasi

Bitung, Sulutreview.com– Lagi lagi Minuman Keras (Miras), menjadi momok menakutkan bagi kalangan muda-mudi di Sulawesi Utara tak terkecuali Kota Bitung.

Pasalnya, jika minum Miras sudah berlebihan bakal akan berpotensi berujung pada keributan yang bisa saja dapat menyebabkan terjadi perselisihan disertai penganiayaan dan kematian.

Di Kota Bitung misalnya, Gegara Miras mengakibatkan seorang Pemuda IM alias Indra asal Kelurahan Kakenturan dua, akhirnya tumbang dengan 1 tikaman yang diduga kuat dilakukan oleh AT alias Aldi.

Ceritanya begini, sesuai data yang diterima dari Polsek Maesa terkait
Kasus penganiyaan dengan menggunakan Senjata Tajam yang menyebabkan Korban IM alias Indra (28) meninggal dunia.

Berawal Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar Pukul 02.15 Wita dini hari, bertempat di belakang Gereja Bukit Karmel Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung

Kronologis kejadiannya berdasarkan keterangan saksi awalnya pelaku bernama AT alias Aldi yang sudah dalam keadaan mengkomsumsi minuman keras (mabuk) membuat keributan dengan menggunakan senjata tajam

Disaat bersamaan Korban lelaki IM sedang berada di teras depan rumah Keluarga Yanti Abram bersama saksi lelaki CL sedang duduk mengkomsumsi minuman keras, tiba tiba pelaku melewati depan rumah tersebut dan singgah duduk bersama korban dan saksi.

Saat sementara mengkonsumsi Miras dalam pembicaraan antara Korban dan Pelaku sudah mulai terjadi perselisihan, kemudian saksi KL Mengatakan kepada Pelaku “kalau mau berkelahi jangan pakai barang tajam pakai tangan kosong “, tiba- tiba pelaku langsung berdiri dan mencabut sebilah pisau yang diselipkan dipinggang Pelaku.

Melihat hal tersebut saksi KL memukul Pelaku dengan menggunakan kursi plastik namun tidak kena, selanjutnya Pelaku lari dan dikejar oleh korban yang tidak menggunakan senjata tajam (tangan kosong).

Antara Pelaku dan korban sempat terjadi saling berhadapan dan saling menggertak, ketika saksi berada di belakang korban seketika korban terjatuh dan Saksi melihat pada bagian dada korban telah mengeluarkan darah.

Kemudian Saksi langsung menolong korban dan membawa Korban ke RS Budi mulia Bitung untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pukul 03.16 Wita Korban dinyatakan meninggal dunia oleh Pihak RS Budi mulia.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kapolsek Maesa AKP Mardy F Tumanduk, menjelaskan Penyebab kematian korban, dimana korban mengalami luka Tusukan Senjata Tajam pada bagian dada tengah sebanyak 1 (satu) kali.

Dan saat menerima laporan pembunuhan tersebut, pada pukul 07.45 Wita Tim Resmob Polres Bitung dan Unit Reskrim Polsek Maesa langsung bergerak cepat memburu pelaku dan melakukan penangkapan secara terukur kepada pelaku tanpa ada perlawanan di rumah korban di wilayah Bitung Timur.

“Saat ini pelaku sementara di tahan di Polsek Maesa untuk diintograsi secara lebih lanjut,” pungkasnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.