Manado, Sulutreview.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menghadiri Rapat Paripurna, dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2023, yang dlaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, pada Selasa (05/09/2023).
Pada kesempatan itu, Ranperda Perubahan APBD 2023 ditetapkan, dengan sejumlah poin penting. Yakni terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui pengesahan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang membawa perubahan besar dalam pengaturan terkait pajak dan retribusi daerah, yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Secara rinci Olly menyebutkan, pajak dan retribusi sebagaimana tercermin dari dikeluarkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membutuhkan peraturan pelaksanaan tingkat daerah, dalam bentuk peraturan daerah. “Itu yang menjadi latar belakang Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” tutur Olly.
Olly bilang, dalam ketentuan pasal 94 UU nomor 1 Tahun 2022, mengamanatkan bahwa subyek retribusi dan wajib retribusi objek pajak dan retribusi dasar pengenaan pajak, tingkat pengenaan jasa retribusi serta terhutang pajak, daya pemerintahan pajak serta tarif pajak dan retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang akan dipungut daerah, diatur dalam peraturan daerah.
Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah ini, dikatakan Gubernur Olly, akan memberikan dasar hukum kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Yak k, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bermuara pada terpenuhinya kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemprov Sulut berusaha secepatnya, menyusun Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum yang dapat mengakibatkan pajak dan retribusi tidak dapat dipungut, yang serta merta dapat menyebabkan kekuarangan penerimaan daerah, guna membiayai pemerintahan daerah dan pembangunan,” tuturnya.
Diharapkan Raperda tentang pajak dan retribusi dapat menjadi Perda. “Begitu juga maksud dan tujuan akan kita wujudkan bersama, sehingga dapat membawa dampak signifikan. Terhadap pembangunan daerah Provinsi Sulut ke arah yang lebih maju,” tukasnya.
Lebih dari itu, Ia mengajak kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk melangkah bersama dengan segenap komponen pembangunan di daerah ini.
“Serta melakukan kerja hebat, mengawasi jalannya setiap berbagai program dan berbagai kegiatan pembangunan daerah, kemakmuran, rakyat dan demi Sulut maju dan sejahtera, sebagai pintu gerbang Asia Pasifik,” pungkasnya.
Rapat paripurna turut dihadiri, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, dan diikuti jajaran pimpinan serta anggota DPRD Sulut, Sekdaprov Sulut, Steve Kepel dan seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemprov Sulut.(eda)













