Pengajuan Perbaikan Nama Bacaleg, KPU Bitung Beri Batas Waktu Dua Hari

Bitung, Sulutreview.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Deslie Sumampouw SE, memberikan warning kepada seluruh Partai Politik di Bitung apalagi yang akan mendaftarkan bakal calon legislatif (Caleg) di tahun 2023 ini agar dapat segera memasukan untuk pengajuan nama-nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Pasalnya, pihak KPU telah mulai membuka kegiatan pengajuan perbaikan bakal Caleg yang telah dilaksanakan pada Kamis 10 Agustus dan proses pengajuan perbaikan nama-nama Caleg ini akan berlaku hanya 2 hari saja.

Kepada sejumlah wartawan, mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) STIE Petra Kota Bitung ini, mengatakan bahwa untuk waktu pengajuan perbaikan nama-nama Bacaleg ini memang hanya singkat yaitu 2 hari saja.

“Yaitu sejak tanggal 10-11 Agustus. Untuk itu saya meminta kepada LO (Liasion Officer) masing-masing Parpol, yang mengajukan nama-nama Bacaleg segera melengkapi administrasinya, jangan sampai melewati batas waktunya,” ujar Sumampouw.

Ia mengatakan bahwa untuk jadwal Kamis 10 Agustus ini, ada 3 Partai yaitu PDI Perjuangan, Golkar dan Demokrat dan besok akan dijadwalkan seluruh Parpol karena death line-nya hanya sampai jumat sampai pukul 12 malam.

Ditanya apakah pengajuan nama-nama Bacaleg ini sekaligus dengan perbaikan. Ia mengatakan bahwa memang benar demikian. Sebab pengajuan ini sudah termasuk perbaikan nama-nama Bacaleg.

“Pokoknya batas akhir, sampai Jumat besok. Karena akan diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” tandasnya.

Terpantau, di Aula Kantor KPU, pihak LO sejumlah Parpol, sudah mulai datang dan melakukan perbaikan dan memasukan nama-nama Bacaleg mereka yaitu, PDI Perjuangan, Partai Gelora, Hanura, Gerindra dan Partai Demokrat dalam hal pengajuan dan perbaikan nama-nama Bacaleg.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *