Mitra, Sulutreview – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) akan memberhentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang memakai alat berat (Eskavator) di hutan alason ratatotok milik Tommi Pantow dan Berri Bertrandus, pasalnya, mereka telah melakukan perusakan hutan hingga
saat ini telah mengancam masyarakat ratatotok jika terjadi hujan yang sangat tinggi.
Akan hal ini, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, SH.MH melalui Sekretaris Daerah David Lalandos, AP.MM, saat di konformasi, menegaskan, akan memberhentikan aktivitas pertambangan emas ilegal milik Tommi Pantow dan Berri Bertrandus yang beroprasi di hutan alason ratatotok.
“Kami (Pemkab Mitra) akan turun langsung melakukan sidak terkait aktivitas PETI di hutan alason,”tegas Sekda pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Senin (24/7/2023).
Lulusan terbaik IPDN angkatan Lima ini, mengatakan, bahwa, namanya pertambangan emas ilegal tidak memiliki ijin tidak bisa beroperasi karena itu melanggar undang-undang yang ada.
“Jadi catat semua PETI yang beroperasi di wilayah hutan ratatotok Pemkab Mitra akan hentikan siapapun dia.
Apalagi PETI hanya mengambil isi bumi tapi tidak membayar pajak negara, berapa miliar saja kerugian uang negara,”kata Lalandos.
Sementara itu, tokoh masyarakat Ratatotok Kasim Malolonto, memberikan apresiasi kepada Pemkab Mitra yang sudah menjawab keluhan masyarakat. Menurutnya ini harus cepat di hentikan karena hutan di alason ratatotok sudah gundul karena mereka memakai alat berat.
“Saya berikan apresiasi kepada Pemkab Mitra karena sudah menjawab aspirasi masyarakat, ini memang harus secepatnya dihentikan karena sudah merusak lingkungan serta pengelolaannya diduga memakai Sianida yang membahayakan masyarakat bukan hanya di ratatotok bahkan masyarakat Buyat Boltim,” harap Malolonto kepada wartawan baru-baru ini. (***)