Bupati Minahasa Rapat Dengar Pendapat dan Terima Arahan Ketua KPK Firli Bahuri

Suasana Rapat Dengar Pendapat bersama Ketua KPK Firli Bahuri. Foto : istimewa

Manado, Sulutreview.com – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, IPU, ASEAN.Eng mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas Kepala Daerah Se-Sulawesi Utara di aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (27/7/23).

Rapat Dengar Pendapat ini menghadirkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Bupati memberika apresiasi atas pelaksanaan RDP. “Arahan dari Ketua KPK Pak Firli Bahuri, tentunya memberikan nilai penting bagi upaya pemberantasan korupsi,” tukasnya.

Bupati Minahasa Royke Roring menyambut Ketua KPK Firli Bahuri

Pada kesempatan itu Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw menyampaikan Pemprov Sulut menyampaikan ucapan selamat datang.

“Atas nama jajaran pemerintah dan masyarakat Sulut mengucapkan selamat datang kepada Ketua KPK yang hadir di Sulut untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan tema Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas,” kata Kandouw.

Ia juga menyampaikan, atas nama Gubernur Sulut, memohon Ketua KPK untuk memberikan arahan sambil membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas.

Bupati Royke Roring bersama sejumlah kepala daerah

Sejauh ini, ungkap Kandouw Pemprov Sulut maupun pemerintah kabupaten/kota fokus pada pengelolaan barang milik daerah.

“Sejujurnya, upaya, ikhtiar serta semangat dan usaha-usaha kita semua untuk mengurangi bahkan menghilangkan tindakan korupsi sudah sangat universal. Bukan parsial lagi,” tegasnya.

Di bawah bimbingan, pengawasan dan arahan dari KPK RI selama ini, Pemprov Sulut bersama kabupaten/kota, kata Kandouw, kesadarannya sudah sangat tinggi.

Bupati Royke Roring hadiri Rapat Dengar Pendapat

“Usaha dan ikhtiarnya untuk pemberantasan korupsi sudah sangat tinggi. Semua sangat mendukung bimbingan KPK dalam konsep
Monitoring Center for Prevention (MCP),” tandasnya.

Ketua KPK dalam arahannya memaparkan materi yang diawali dengan menyampaikan Tugas KPK berdasarkan UU No. 19/2019 pasal 6. Ketua KPK juga menyampaikan Tujuan Nasional Indonesia berdasarkan UUD 1945 serta 7 Indikator Kesejahteraan, yakni : Angka kemiskinan, Angka pengangguran, Angka kematian ibu melahirkan, Angka kematian bayi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pendapatan perkapita, dan Angka genio ratio.

Pembukaan Rapat Dengar Pendapat bersama KPK

Usai penyampaian Ketua KPK, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan dan penjelasan soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia dengan memberikan beberapa contoh konkret yang terjadi di lembaga swasta, pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya di Indonesia.

Pemberantasan tindak korupsi, kata Firli adalah mutlak, untuk itu, kepada pejabat yang mendapat kepercayaan untuk melayani rakyat agar bekerja sesuai dengan koridor aturan yang ditetapkan.

“Sesungguhnya mata rakyat adalah mata KPK, sehingga saya minta bantuan semuanya, apabila mengetahui ada tindak korupsi, agar melakukan pelaporan dan tentu juga aktif untuk mengikuti pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Kepada aparatur pemerintah, baik itu kepala daerah, bupati dan walikota maupun wakil bupati dan wakil wali kota termasuk juga DPR, Firli mengatakan agar bekerja sesuai dengan ketentuan UU.

Menyimak arahan Ketua KPK Firli Bahuri

“Jauhi perilaku koruptif, dan jangan ada lagi membuat suatu kebijakan yang membuka cela terjadinya korupsi. Sesungguhnya karya kita, karya anak bangsa merupakan amanah daripada pendiri bangsa kita untuk sama-sama berkomitmen memberantas korupsi sehingga Indonesia bebas dari korupsi,” jelasnya.

Kalau Indonesia bebas korupsi, sebut Firli, maka Indonesia mampu menjalankan mandat PMUUD 1945, salah satunya mampu menghadirkan keadilan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Prinsip kita suatu saat Indonesia zero korupsi, bahwa korupsi adalah sesuatu masa lalu. Dan kita akan hidup dalam tatanan peradaban dunia, peradaban manusia bebas dari korupsi,” tukasnya.

KPK dalam melakukan penindakan korupsi, jelas Firli terus menyampaikan tentang upaya pemberantassb korupsi itu melalui tiga strategi. Yakni pertama, melalui kritikan masyarakat dan mengajak masyarakat untuk awareness supay tidak ingin melakukan korupsi.

“Timbul kesadaran, bahwa korupsi adalah masalah yang kita hadapi bersama dan tentu korupsi itu sangat merugikan seluruh kepentingan rakyat. Hak-hak rakyat bisa terampas karena korupsi itu,” tukasnya.

Kedua, KPK juga melakukan upaya pencegahan dengan cara perbaikan sistem, karena sesungguhnya sistem yang baik itu, akan mencegah, menutup cela terjadinya korupsi.

Ketiga, dengan cara penindakan. Salah satu upaya KPK dalam penindakan yaitu melakukan tantangan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan korupsi.

“Prinsipnya, KPK bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dan tentunya KPK bekerja tanpa pandang bulu, siapa pun yang melakukan korupsi akan ditindak. KPK bekerja sesuai dengan UU KPK, bahwa korupsi itu bisa terjadi setiap saat dan bisa terjadi setiap tahapan. Baik itu rencana, pengorganisasian, pelaksanaan, implementasi maupun eksekusi dari anggaran itu sendiri. Karena itu KPK hadir di setiap provinsi, kabupaten dan kota dalam upaya pencegahan korupsi itu sendiri,” bebernya.

Tutut hadir, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Silangen, sejumlah Anggota DPRD Sulut, Sekprov Sulut Steve Kepel, Forkopimda Sulut dan jajaran kepala daerah.

Turut mendampingi Bupati Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Inspektur, Ka. BPKAD.(advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *