Mitra, Sulutreview – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan penutupan sejumlah Ritel Modern di Ibukota Mitra Ratahan karena didapati menjual barang kadaluwarsa, 4/7/2023.
Sidak kali ini di pimpin langsung kepala DKUKMPP Mitra Franky Wowor dan Sekretaris Eddy Lalompo yang di fokuskan di ritel modern yang ada di Ibukota Mitra dan berhasil mendapati 5 Ritel Modern yang menjual barang kadaluwarsa masing masing Alfamart Wawali Pasan, Alfamidi Wawali, Indomaret Lowu, Alfamidi Lowu Dua serta ALfamaret Nataan.
“Sidak kali ini Tim DKUKMPP yang di pimpin langsung oleh pak kadis , kami dapati 5 toko yang menjual barang kadaluwarsa, bahkan di taru di pajangan depan,” terang Sekretaris Dinas Eddy Lalompo usai Sidak.
Lalompo juga mengatakan sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada sanksi Pidana dan denda yang bisa menjerat pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa sehingga harus jeli dan teliti dalam memasarkan produk yang ada.
“itu sanksinya bisa 5 tahun penjara dan denda 2 Milyar. Untuk itu, pembeli juga harus jeli dan mengecek tanggal kadaluwarsa yang ada karena ini untuk kebaikan kita Bersama jangan sampai penjual berurusan dengan persoalan hukum,” terangnya.
Kata dia, sidak Ritel terus akan berlanjut di Mitra bahkan kedepannya jika masih terus berulang dan ditemukan produk kadaluwarsa Pihak DKUKMPP akan merekomendasikan untuk mencabut ijin operasional di Kabupaten Mitra.
“Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait perijinan, kalua masih didapati tentunya konsekuensi bisa sampai di pencabutan ijin operasional,” pungkas Lalompo.
Sesuai Sidak kali ini oleh DKUKMPP Mitra mendapati berbagai makanan Ringan, Susu, Obat kadaluwarsa beredar di Ritel Moderen di Ibukota Mitra. (***)