Manado, Sulutreview.com – Tim Resmob on the Road (ROTR) Satreskrim Polresta Manado berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, di Kawasan Megamas Manado.
Terduga pelaku dengan inisial MRP (21), adalah warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, telah diamankan pada Minggu (25/6/2023).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Ipda Maria Rurupadang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, yang disampaikan Kasatreskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, turut membenarkannya.
“Kejadiannya berlangsung pada hari Minggu (11/6/2023), sekitar pukul 05.00 WITA, di parkiran salah satu kafe di Megamas,” kata Kompol Sugeng, seperti yang dirilis Humas Polda Sulut.
Kronologisnya, berawal saat korban datang ke kafe tersebut untuk nonton bareng (nobar) sepakbola. Korban, saya itu, memarkir sepeda motornya di area parkir yang berdekatan dengan kafe. Saat korban hendak pulang, sepeda motornya telah raib.
Korban lantas melaporkan kejadian itu, ke pihak kepolisian. Laporan direspons Tim ROTR Polresta Manado, yang kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku, di wilayah Kecamatan Wenang.
“Terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda CB warna merah telah diamankan di Mapolresta Manado, untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Sugeng.(srv)













