Mitra,Sulutreview – Tindakan tegas kembali diambil Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan menutup 2 Indomaret yang kedapatan menjual barang kadaluwarsa, (27/6/2023).
Kepala DKUKMPP Mitra, Franky Wowor mengatakan, penutupan kali ini hasil sidak yang dilakukan kepada sejumlah ritel moderen yang ada di wilayah kabupaten Mitra.
“Tentunya sudah menjadi tugas kami untuk terus mengawasi produk beredar tidak terkecuali yang ada di ritel moderen,” terang Wowor.
Kata Wowor, lewat sidak yang dilakukan instansi yang dipimpinnya mendapati 2 ritel indomaret masing masing Indomaret molompar dua selatan dan Tombatu 3 tengah kedapatan menjual barang kadaluarsa.
“Kami langsung melakukan penutupan dan menyurati pihak ritel untuk segera di tindaklanjuti,” terang wowor yang juga mengatakan memberikan waktu selama tiga hari untuk pembenahan kembali.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi peredaran barang kadaluwarsa dan memberikan informasi kepada instansi terkait. (***)