Bitung, Sulutreview.com– Mata rantai aksi kriminalitas di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut), nampaknya masih saja terus terjadi.
Sebab meskipun pihak jajaran kepolisian di Polres Bitung sampai ke tingkat Polsek-Polsek telah intens melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk dapat menghindari kriminalitas. Namun masih ada saja, hampir setiap bulan telinga masyarakat terdengar kasus kriminalitas seperti Pencurian.
Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung Sulawesi Utara, dimana seorang pemilik kios Siti Romlah (SR) mengaku kehilangan perhiasan dan uang miliknya yang diduga telah dicuri orang pada Kamis malam (15/06/2023).
Seorang yang terduga pencuri ini berinisial AS (34) warga Bitung Tengah Kecamatan Maesa berprofesi Buruh.
Kapolsek Matuari AKP Jemmy C.H Lewu melalui Kasie Humas Aiptu Jondriies Tantu ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan akan kejadian tersebut.
Menurut Kasie Humas bahwa kronologis kejadiannya yaitu Pada hari Kamis, 11 Mei 2023. Jam 21.00 Wita korban SR menutup kios miliknya, kemudian tidur di ruangan tamu belakang warung.
Kemudian pada Jam 04.00 WITA korban bangun untuk sholat subuh saat itu, korban kaget melihat pintu kamar, pintu samping dan pintu belakang warung telah terbuka.
Selanjutnya korban menuju kamar dan melihat koper didalam kamar yang berisikan surat berharga, dua buah cincin emas dan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tuju puluh juta rupiah) telah hilang.
Korban juga memeriksa kedalam warung dan melihat voucher sebanyak 10 buah, rokok serta satu buah HP OPPO warnah biru telah hilang.
Hal inipun, langsung membuat Ibu Siti melaporkan ke Kepolisian Polsek Matuari.
Kasie Humas mengatakan, dari pengakuan sementara pelaku, bahwa AS ini, sudah merencanakan untuk masuk kedalam warung tersebut.
Dimana pelaku sudah dua kali mengamati warung melewati dengan menggunakan sepeda motor serta pelaku sempat masuk membeli di warung untuk monitor situasi didalam warung dan melihat posisi CCTV didalam warung tersebut.
Sehingga ketika masuk Pelaku lewat pintu samping kiri warung kemudian mengambil uang, cincin, HP, voucer, rokok selanjutnya pelaku keluar dari warung lewat jendela samping kanan dengan membawa koper berisi uang serta barang-barang curian lainnya.
Kemudian menuju tempat kost di Kelurahan Winenet setelah mengeluarkan uang didalam koper, pelaku membakar koper warna abu-abu tua tersebut dan hasil curian tersebut pelaku gunakan untuk membeli pakaian, sepeda motor Kawasaki Ninja warnah putih dan kebutuhan keluarga serta pelaku berfoya-foya, minum-minuman keras dengan teman-teman sampai uang habis.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,-(Delapan puluh juta rupiah).
Kasie Humas mengatakan bahwa, ketika Ibu Siti melapor di Polsek. Tim Resmob Matuari langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan akan kasus pencurian ini.
Dan alhasil pada Jumat (16/06/2023) pada pukul 01:00 WITA dengan bekerjasama Tim Resmob Aertembaga berhasil mencium sang pencuri ini, dan berhasil mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di wilayah Pasar Tua Kelurahan Bitung Timur dan langsung menangkap terduga pencuri tanpa perlawanan.
Selain itu, Tim Resmob berhasil menyita 1 (satu) unit SPM Kawasaki Ninja warnah putih. 1 (satu) buah HP OPPO warnah biru.
“Saat ini terduga pencuri telah diamankan di Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasie Humas Polsek.Matuari Aiptu Jondriies Tantu.(zet)













