Bitung, Sulutreview.com– Ini merupakan tanda awas bagi masyarakat Bitung yang coba-coba melakukan kriminalitas di era Kapolres Bitung di Sulawesi Utara AKBP Tommy Bambang Souissa SIK.
Pasalnya pada penyampaian sambutanya usai melakukan Launching Polisi Rukun Warga (RW) di halaman Kantor Polres Bitung, dengan tegas Kapolres mengatakan bahwa untuk penanganan kasus perlindungan terhadap anak seperti pelecehan seksual harus dapat diproses sesuai aturan hukum ada dengan tidak ada perdamaian apapun.
“Saya minta untuk penanganan kasus perlindungan anak, jangan ditolelir harus ditindak sesuai aturan yang ada. Sebab kita semua tidak mau anak kita diperlakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti pelecehan,” tegas Kapolres.
Kapolres pun meminta agar setiap kasus diproses secara detail agar supaya jangan sampai ada yang melakukan komplain dengan pra peradilan. Sebab Ia tahu semua aparat apalagi di Reskrim sangat mengetahui betul akan tahapan-tahapan seperti gelar perkara agar dilakukan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Saking tegasnya, Kapolres sempat menyebut nama Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro SIK, agar dapat selalu atensi terhadap kasus dugaan pelecehan anak wajib diproses sampai tuntas jangan ada perdamaian.
Mendengar penyampaian Kapolres. Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro SIK langsung secara spontan menyerukan kata siaaap.(zet)













