Bitung, Sulutreview.com– Warga Kota Bitung khususnya yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua dan empat agar mulai saat ini wajib berdisiplin saat mengemudi di jalan raya khususnya di wilayah Kota Bitung Sulawesi Utara.
Pasalnya pihak Polres Bitung akan segera menerapkan sistim penerapan penilangan secara digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang artinya bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Lantas Polres Bitung AKP Novita Citra SIK kepada wartawan Selasa (23/05/2023).
Kasat mengatakan bahwa memang penerapan ETLE dalam waktu dekat ini akan segera diterapkan di Kota Bitung.
Ditanya apakah infrastruktur atau alat dalam menunjang ETLE ini sudah di pasang di sejumlah titik wilayah di Kota Bitung? Kasat mengatakan bahwa benar saat ini pemasangannya sementara running.
“Jika tidak ada aral melintang pekan depan penerapan ETLE ini, akan segera dijalankan,” ujar Kasat sembari mengingatkan kepada pengendara roda dua dan empat agar dapat terus menaati peraturan lalu lintas.
Sebelumnya memang sesuai kabar yang beredar yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Yang isinya menginstrusikan kepada jajaran Polisi Sabuk Putih di Indonesia diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. Sehingga tidak lagi menggunakan tilang manual. Hal ini pun langsung dilakukan Polres Bitung ditahun 2023 ini. (zet)













