Tomohon,Sulutreview.com – Air bersih oleh developer perumahan dikota Tomohon secara komersial dinilai cacat hukum.
Pasalnya, Dijelaskan oleh Direktur PDAM Kota Tomohon, Adrian Ngenget, untuk mensuplai ketersediaan air harus berdasarkan aturan yang berlakukan
Yaitu seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Nomor : 259.K/GL.01/MEM.G/2022
Tentang
Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air tanah.
“ Antara lain izin dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan
lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”
Kemudian harus ada surat keterangan dari BBWS/BWS yang berisi mengenai
ketersediaan atau ketidaktersediaan Air permukaan.
“ Yang paling penting yaitu surat keterangan dari Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) yang berisi mengenai
ketersediaan/ketidaktersediaan Air melalui jaringan PDAM,” ungkapnya sambil mengutip Kepmen ESDM Nomor 295.
Pihak developer juga wajib memiliki surat izin perusahaan pengeboran Air Tanah dan sertifikat
“ Instalasi pengeboran dari perusahaan pelaksana
pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah untuk
kelompok usaha menengah dan besar dan
Sertifikat Juru Bor (untuk kelompok usaha menengah dan
besar ” pungkasnya.













