Manado, Sulutreview.com – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Drs Steven O. E. Kandouw mengingatkan Meyke Lavarence dan Rhesa Waworuntu untuk tak segan-segan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Ia berharap kedua anggota dewan yang menempati posisi baru sebagai wakil rakyat melalui prosesi Pergantian antarwaktu (PAW) dapat secepatnya beradaptasi.
“Laksanakan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi-red) sebagai anggota Dewan. Karena itu wajib. Aspirasi dari konstituen ke depannya harus diperjuangkan. Anggota DPRD harus mampu menyuarakan aspirasi masyarakat,” kata Kandouw saat menghadiri Rapat Paripurna pengambilan sumpah/janji PAW dua anggota DPRD Sulut, Sabtu (25/3/2023).
Ia juga menyatakan rasa bangga sebab keduanya resmi menduduki kursi DPRD.
Selain itu, keduanya juga diharapkan bisa menjadi mitra Pemerintah Provinsi Sulut.
“Saya secara pribadi mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Rhesa Waworuntu dan Meyke Lavarence, Tuhan berkati,” tukasnya.
Meyke Lavarence diketahui, dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) Nusa Utara, menggantikan almarhum Winsulangi Salindeho. Selanjutnya, Rhesa Waworuntu dari Fraksi PDIP dapil Minahasa-Tomohon, menggantikan almarhum Fanny Legoh.

Rhesa Waworuntu menjabat sebagai anggota Komisi IV dan Meyke Lavarence sebagai anggota Komisi 1 dan Bapemperda.
PAW ini telah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI dan sesuai pasal 143 ayat 3, pasal 144 ayat 6 Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta pasal 118 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 Peraturan DPRD Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya.
Dilanjutkan sesuai peraturan DPRD Provinsi Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD pasal 115 ayat 1 menyatakan bahwa Anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya dan atau berdasarkan usulan fraksi.
Turut hadir dalam rapat paripurna Forkompinda Sulut, Sekdaprov Sulut Steve Kepel dan Ketua KPU Sulut.(srv)













