Bitung, Sulutreview.com– Polres Kota Bitung Sulawesi Utara menangkap seorang Security berinisial (DP) di wilayah Kecamatan Aertembaga karena diduga kuat menjadi aktor pencurian uang perusahaan ditempat Ia bekerja.
Aksinya terungkap dalam CCTV yang ada di perusahaan pengelolaan ikan tersebut. Sehingga pihak Management langsung melaporkannya ke jajaran kepolisian Polres Bitung.
Hal ini terungkap lewat pernyataan dari Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, S.Sos yang mengatakan bahwa Tim Resmob Polres Bitung telah mengamankan terduga pelaku pencurian uang tunai total kurang lebih Rp 40 juta di sebuah perusahaan pengolahan ikan di Kota Bitung.
“Terduga pelaku laki-laki berinisial DP (31), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung diamankan di rumahnya, pada hari Sabtu (11/02/2023) malam,” kata Ipda Iwan Setiyabudi, S.Sos, Minggu (12/02/2023).
DP yang bekerja sebagai Security atau petugas keamanan di perusahaan tersebut, diduga beraksi lebih dari satu kali pada bulan Januari 2023 lalu, hingga total uang yang dicuri mencapai sekitar Rp 40 juta.
“Modusnya, terduga pelaku masuk ke ruangan bendahara perusahaan, kemudian mengambil uang tunai dari dalam laci. Aksi terduga pelaku terekam CCTV yang terpasang di TKP,” jelas Ipda Iwan Setiyabudi, S.Sos
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada tanggal 11 Februari 2023 siang.
Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, yang sebagian dibeli dengan menggunakan uang hasil curian.
“Terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp 5 juta, 2 buah cincin emas, 1 unit speaker aktif, 1 buah televisi, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah buku tabungan telah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Ipda Iwan Setiyabudi, S.Sos.(zet)